Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Facebook Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Instagram Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Pengadilan Negeri

img_head
SYARAT DAN TATA CARA PENGADUAN

Syarat dan Tata cara Pengaduan

Telah dibaca : 1.872 Kali

Pengaduan Sekarang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.

Pengaduan disampaikan melalui https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

WHISTLEBLOWING SYSTEM
"Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
"Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan yang berkaitan dengan masalah perkara."

 

Unsur Pengaduan yang bisa Disampaikan

  1. What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
  2. Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
  3. When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
  4. Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
  5. How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

 

Kerahasiaan Pelapor
Badan Pengawasan Mahkamah Agung akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai pelapor karena Badan Pengawasan hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan. Badan pengawasan sangat berhati-hati dalam penanganan pengaduan dengan menjaga kerahasiaan Identitas Pelapor dan kerahasiaan Materi Pelaporan termasuk surat menyurat dan berkas penanganan Pengaduan sampai dengan adanya keputusan terbukti. Kerahasiaan akan tetap terjamin bila anda memperhatikan hal hal berikut : :

  1. Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
  2. Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda.
  3. Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda.

 

Hak-Hak Pelapor

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  5. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

 

Tahapan Proses Pengaduan

 

Pengaduan Juga dapat disampaikan melalui:

Pengaduan Juga dapat disampaikan melalui:
Layanan pesan singkat (SMS) Ke Nomor 085282490900 dengan format SMS:
nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.

Surat elektronik (e-mail):
pengaduan@badanpengawasan.net

Telepon/Faksimile :
(021) 29079274

Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI

Surat, kirim ke:
Kepala Badan Pengawasan MA RI Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat – 13011 Atau Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan

 

Pengaduan Juga dapat disampaikan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

Untuk pengaduan tertulis Silahkan dowload formulir pengaduan, kirimkan ke alamat  :
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
Jl. Sutan Syahrir No.16, Pangkalan Bun 74111 - Kalimantan Tengah - Indonesia

ATAU

Sampaikan Laporan melalui SMS ke nomor 0853 5033 5554 atau Email Ke  pengaduanpnpbun@gmail.com